Budaya Keselamatan, Keamanan & Pelayanan K-A

BUDAYA KESELAMATAN, KEAMANAN & PELAYANAN 1. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang khususnya kapal penumpang tradisional di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dalam rangka meningkatkan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal-kapal tradisional di seluruh wilayah kerja pelabuhan di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka dikeluarkan Surat Edaran No. UM. 005/6/3/DJPL-17 tanggal 13 Januari 2017 tentang Peningkatan Pelayanan Kapal Terhadap Kapal-kapal Penumpang Tradisioanl dengan Meningkatkan Standar Keselamatan, Keamanan dan pelayanan. Sebutkan aspek-aspek uatam dalam surat edaran tersebut di atas? 2. Sebutkan dan gambarkan standar pelayanan kapal penumpang sebelum kapal berangkat? 3. Terkait pelayanan keselamatan pelayaran, Nakhoda/Pemilik Kapal memastikan lagi alat keselamatan di atas kapal berfungsi baik dan memasang petunjuk alat keselamatan yang mudah terlihat dan terbaca jelas oleh penumpang. Coba jelaskan alat-alat keselamatan di kapal? 4. Keselamatan kerja ini adalah tempat kerja dimana Anda menghabiskan sebagian besar lebih besar ditempat kerja. Keselamatan, kesehatan kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan dalam suatu lingkungan pekerjaan yang menitikberatkan pada kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuannya dalah untuk menciptakan tempat kerja yang kondusif dan sehat, aktifitas kerja dan industri yang ramah lingkungan dan masyarakat. Gambarkan unsur-unsur dalam keselamatan, kesehatan kerja (K3)? 5. Jelaskan prosedur tindakan untuk keselamatan kerja awak kapal?